Bertatakrama Dalam Bertamu dan Menerima Tamu
1. Tata Krama Bertamu
Bertamu adalah salah satu cara untuk menyambung tali persahabatan yang
dianjurkan oleh Islam. Islam memberi kebebasan untuk umatnya dalam bertamu.
Tata krama dalam bertamu harus tetap dijaga agar tujuan bertamu itu dapat
tercapai. Apabila tata krama ini dilanggar maka tujuan bertamu itu justru akan
menjadi rusak, yakni merenggangnya hubungan persaudaran.. Islam telah memberi
bimbingan dalam bertamu, yaitu jangan bertamu pada tiga waktu aurat.
Yang dimaksud dengan tiga waktu aurat ialah sehabis zuhur, sesudah isya’, dan
sebelum subuh. Allah SWT berfirman: (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan
wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig di antara kamu,
meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum sembahyang
subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari dan sesudah
sembahyang Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan
tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian
kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah
menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(QS An Nur : 58)
Ketiga waktu tersebut dikatakan sebagai waktu aurat karena waktu-waktu itu
biasanya digunakan. Lazimnya, orang yang beristirahat hanya mengenakan pakaian
yang sederhana (karena panas misalnya) sehingga sebagian dari auratnya terbuka.
Apabila budak dan anak-anak kecil saja diharuskan meminta izin bila akan masuk
ke kamar ayah dan ibunya, apalagi orang lain yang bertamu. Bertamu pada
waktu-waktu tersebut tidak mustahil justru akan menyusahkan tuan rumah yang
hendak istirahat, karena terpaksa harus berpakaian rapi lagi untuk menerima
kedatangan tamunya.
2. Cara Bertamu yang Baik
Cara bertamu yang baik menurut Islam antara lain sebagai berikut:
1. Berpakaian yang rapi dan pantas
Bertamu dengan memakai pakaian yang pantas berarti menghormati tuan rumah dan
dirinya sendiri. Tamu yang berpakaian rapi dan pantas akan lebih dihormati oleh
tuan rumah, demikian pula sebaliknya. Allah SWT berfirman: (lihat al-qur’an
onlines di google)
Artinya: “Jika kamu berbua baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri
dan jika kamu berbuat jahat maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri….” (QS Al
Isra : 7)
a. Memberi isyarat dan salam ketika datang
Allah SWT berfirman: (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang
bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang
demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS An Nur : 27)
Diriwayatkan bahwa:
اِنَّ رَجُلاً اِسْتَأْذَنَ عَلى النَّبِيِّ ص م وَ هُوَ
فِى بَيْتٍ فَقَالَ : “اَلِجُ” فَقَالَ النَّبِيُّ ص م لِجَادِمِهِ : اُخْرُجْ
اِلَى هَذَا فَعَلِّمْهُ الاِسْتِأْذَانَ فَقَلَ لَهُ : قُلْ “السَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ اَ اَدْخُلْ” فَسَمِعَهُ الرِّجَلْ فَقُلْ “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ اَ
اَدْخُلْ” فَاَذِنَ النَّبِيُّ ص م قَدْ دَخَلَ (رواه ابو داود)
Artinya: “Bahwasanya seorang laki-laki meminta izin ke rumah Nabi Muhammad SAW
sedangkan beliau ada di dalam rumah. Katanya: Bolehkah aku masuk? Nabi SAW
bersabda kepada pembantunya: temuilah orang itu dan ajarkan kepadanya minta
izin dan katakan kepadanya agar ia mengucapkan “Assalmu alikum, bolehkah aku
masuk” lelaki itu mendengar apa yang diajarkan nabi, lalu ia berkata “Assalmu
alikum, bolehkah aku masuk?” nabi SAW memberi izin kepadanya maka masuklah ia.
(HR Abu Daud)
b. Jangan mengintip ke dalam rumah
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Dari Sahal bin Saad ia berkata: Ada
seorang lelaki mengintip dari sebuh lubang pintu rumah Rasulullah SAW dan pada
waktu itu beliau sedang menyisir rambutnya. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Jika
aku tahu engkau mengintip, niscaya aku colok matamu. Sesungguhnya Allah
memerintahkanuntuk meminta izin itu adalah karena untuk menjaga pandangan
mata.” (HR Bukhari)
c. Minta izin masuk maksimal sebanyak tiga kali
Jika telah tiga namun belum ada jawaban dari tuan rumah, hendaknya pulang
dahulu dan datang pada lain kesempatan.
d. Memperkenalkan diri sebelum masuk
Apabila tuan rumah belum tahu/belum kenal, hendaknya tamu memperkenalkan diri
secara jelas, terutama jika bertamu pada malam hari. Diriwayatkan dalam sebuah
hadits yang artinya: “dari Jabir ra Ia berkata: Aku pernah datang kepada
Rasulullah SAW lalu aku mengetuk pintu rumah beliau. Nabi SAW bertanya:
“Siapakah itu?” Aku menjawab: “Saya” Beliau bersabda: “Saya, saya…!”
seakan-akan beliau marah” (HR Bukhari)
Kata “Saya” belum memberi kejelasan. Oleh sebab itu, tamu hendaknya menyebutkan
nama dirinya secara jelas sehingga tuan rumah tidak ragu lagi untuk menerima
kedatangannya
e. Tamu lelaki dilarang masuk kedalam rumah apabila tuan rumah hanya seorang
wanita
Dalam hal ini, perempuan yang berada di rumah sendirian hendaknya juga tidak
memberi izin masuk tamunya. Mempersilahkan tamu lelaki ke dalam rumah sedangkan
ia hanya seorang diri sama halnya mengundang bahay bagi dirinya sendiri. Oleh
sebab itu, tamu cukup ditemui diluar saja.
f. Masuk dan duduk dengan sopan
Setelah tuan rumah mempersilahkan untuk masuk, hendajnya tamu masuk dan duduk
dengan sopan di tempat duduk yang telah disediakan. Tamu hendaknya membatasi
diri, tidak memandang kemana-mana secara bebas. Pandangan yang tidak dibatasi
(terutama bagi tamu asing) dapat menimbulkan kecurigaan bagi tuan rumah. Tamu
dapat dinilai sebagai orang yang tidak sopan, bahkan dapat pula dikira sebagai
orang jahat yang mencari-cari kesempatan. Apabila tamu tertarik kepada sesuatu
(hiasan dinding misalnya), lebih ia berterus terang kepada tuan rumah bahwa ia
tertarik dan ingin memperhatikannya.
g. Menerima jamuan tuan rumah dengan senang hati
Apabila tuan rumah memberikan jamuan, hendaknya tamu menerima jamuan tersebut
dengan senang hati, tidak menampakkan sikap tidak senang terhadap jamuan itu.
Jika sekiranya tidak suka dengan jamuan tersebut, sebaiknya berterus terang
bahwa dirinya tidak terbiasa menikmati makanan atau minuman seperti itu. Jika
tuan rumah telah mempersilahkan untuk menikmati, tamu sebaiknya segera
menikmatinya, tidak usah menunggu sampai berkali-kali tuan rumah mempersilahkan
dirinya.
h. Mulailah makan dengan membaca basmalah dan diakhiri dengan membaca hamdalah
Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits yang artinya: “Jika seseorang diantara
kamu hendak makan maka sebutlah nama Allah, jika lupa menyebut nama Allah pada
awalnya, hendaklah membaca: Bismillahi awwaluhu waakhiruhu.” ( HR Abu Daud dan
Turmudzi)
i. Makanlah dengan tangan kanan, ambilah yang terdekat dan jangan memili
Islam telah memberi tuntunan bahwa makan dan minum hendaknya dilakukan dengan
tangan kanan, tidak sopan dengan tangan kiri (kecuali tangan kanan
berhalangan). Cara seperti ini tidak hanya dilakukan saat bertamu saja.
Mkelainkan dalam berbagai suasana, baik di rumah sendiri maupun di rumah orang
lain
j. Bersihkan piring, jangan biarkan sisa makanan berceceran
Sementara ada orang yang merasa malu apabila piring yang habis digunakan untuk
makan tampak bersih, tidak ada makann yang tersisa padanya. Mereka khawatir
dinilai terlalu lahap. Islam memberi tuntunan yang lebih bagus, tidak sekedar
mengikuti perasaan manusia yang terkadang keliru. Tamu yang menggunakan piring
untuk menikmati hidangan tuan rumah, hendaknya piring tersebut bersih dari sisa
makanan. Tidak perlu menyisakan makanan pada pring yang bekas dipakainya yang
terkadang menimbulkan rasa jijik bagi yang melihatnya.
k. Segeralah pulang setelah selesai urusan
Kesempatan bertamu dapat digunakan untuk membicarakan berbagai permasalahan
hidup. Namun demikian, pembicaraan harus dibatasi tentang permasalahan yang
penting saja, sesuai tujuan berkunjung. Hendaknya dihindari pembicraan yang
tidak ada ujung pangkalnya, terlebih membicarakan orang lain. Tamu yang
bijaksana tidak suka memperpanjang waktu kunjungannya, ia tanggap terhadap
sikap tuan rumah. Apabila tuan rumah tekah memperhatikan jam, hendaknya tamu
segera pamit karena mungkin sekali tuan rumah akan segera pergi atau mengurus
masalah lain. Apabila tuan ruamh menghendaki tamunya untuk tetap tinggal
dahulu, hendaknya tamu pandai-pandai membaca situasi, apakah permintaan itu
sungguh-sungguh atau hanya sekadar pemanis suasana. Apabila permintaan itu
sungguh-sungguh maka tiada salah jika tamu memperpanjang masa kunjungannya
sesuai batas kewajaran.
l. Lama Waktu Bertamu Maksimal Tiga Hari Tiga Malam
Terhadap tamu yang jauh tempat tinggalnya, Islam memberi kelonggaran bertamu
selama tiga hari tiga malam. Waktu twersebut dikatakan sebagai hak bertamu.
Setelah waktu itu berlalu maka habislah hak untuk bertamu, kecuali jika tuan
rumah menghendakinya. Dengan pembatasan waktu tiga hari tiga malam itu, beban
tuan rumah tidak telampau berat dalam menjamu tamuhnya.
3. Tata Krama Menerima Tamu
a. Kewajiban Menerima Tamu
Sebagai agama yang sempurna, Islam juga memberi tuntunan bagi uamtnya dalam
menerima tamu. Demikian pentingnya masalah ini (menerima tamu) sehingga
Rasulullah SAW menjadikannya sebagai ukuran kesempurnaan iman. Artinya, salah
satu tolak ukur kesempurnaan iman seseorang ialah sikap dalam menerima tamu.
Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ كَاَنَ يُؤْمِنُ بِا اللهِ وَالْيَوْمِ الاَخِرِ
فَالْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ (رواه البخارى)
Artinya: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia
memuliakan tamunya.” (HR Bukhari)
b. Cara Menerima Tamu yang Baik
1) Berpakaian yang pantas
Sebagaimana orang yang bertamu, tuan rumah hendaknya mengenakan pakaian yang
pantas pula dalam menerima kedatangan tamunya. Berpakaian pantas dalam menerima
kedatangan tamu berarti menghormati tamu dan dirinya sendiri. Islam menghargai
kepada seorang yang berpakaian rapih, bersih dan sopan. Rasululah SAW bersabda
yang artinya: “Makan dan Minunmlah kamu, bersedekahlah kamu dan berpakaianlah
kamu, tetapi tidak dengan sombong dan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah amat
senang melihat bekas nikmatnya pada hambanya.” (HR Baihaqi)
2) Menerima tamu dengan sikap yang baik
Tuan rumah hendaknya menerima kedatangan tamu dengan sikap yang baik, misalnya
dengan wajah yang cerah, muka senyum dan sebagainya. Sekali-kali jangan acuh,
apalagi memalingkan muka dan tidak mau memandangnmya secara wajar. Memalingkan
muka atau tidak melihat kepada tamu berarti suatu sikap sombong yang harus
dijauhi sejauh-jauhnya.
3) Menjamu tamu sesuai kemampuan
Termasuk salah satu cara menghormati tamu ialah memberi jamuan kepadanya.
4) Tidak perlu mengada-adakan
Kewajiban menjamu tamu yang ditentukan oleh Islam hanyalah sebatas kemampuan
tuan rumah. Oleh sebab itu, tuan rumah tidak perlu terlalu repot dalam menjamu
tamunya. Bagi tuan rumah yang mampu hendaknya menyediakan jamuan yang pantas,
sedangkan bagi yang kurang mampu henaknya menyesuaikan kesanggupannya. Jika
hanya mampu memberikan air putih maka air putih itulah yang disuguhkan. Apabila
air putih tidak ada, cukuplah menjamu tamunya dengan senyum dan sikap yang
ramah
5) Lama waktu
Sesuai dengan hak tamu, kewajiban memuliakan tamu adalah tiga hari, termasuk
hari istimewanya. Selebihnya dari waktu itu adalah sedekah baginya. Sabda
Rasulullah SAW:
اَلضِّيَافَةُ ثَلاَثَةُ اَيَّامٍ فَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَالِكَ فَهُوَ
صَدَقَةُ عَلَيْهِ (متفق عليه)
Artinya: “ Menghormati tamu itu sampai tiga hari. Adapun selebihnya adalah
merupakan sedekah baginya,.” (HR Muttafaqu Alaihi)
6) Antarkan sampai ke pintu halaman jika tamu pulang
Salah satu cara terpuji yang dapat menyenangkan tamu adalah apabila tuan rumah
mengantarkan tamunya sampai ke pintu halaman. Tamu akan merasa lebih semangat
karena merasa dihormati tuan rumah dan kehadirannya diterima dengan baik.
c. Wanita yang sendirian di rumah dilarang menerima tamu laki-laki masuk ke
dalam rumahnya tanpa izin suaminya
Larangan ini bermaksud untuk menjaga fitnah dan bahaya yang mungkin terjadi
atas diri wanita tersebut. Allah berfirman: (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: ”…Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada SAW lagi memelihara
diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena SAW telah memelihara (mereka)…” (QS
An Nisa : 34
Rasulullah SAW bersabda;
اَلْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِى بَيْتِ زَوْجِهَا وَ هِيَ مَسْئُوْلَةٌ عَنْ
رَاعِيَتِهَا (رواه احمد و البجارى و مسلم و ابو داود و الترمدى و ابن عمر)
Artinya: “ Wanita itu adalah (ibarat) pengembala di rumah suaminya. Dia akan
ditanya tentang pengembalaannya (dimintai pertanggung jawaban).” (HR Ahmad,
bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Umar)
Oleh sebab itu, tamu lelaki cukup ditemui diluar rumah saja, atau diminta
datang lagi (jika perlu) saat suaminya telah pulang bekerja. Membiarkan tamu
lelaki masuk ke dalam rumah padahal dia (wanita tersebut) hany seorang diri,
sama saja dengan membuka peluang besar akan timbulnya bahaya bagi diri sendiri.
Bahaya yang dimaksud dapat berupa hilangnya harta dan mungkin sekali akan
timbul fitnah yang mengancam kelestarian rumah tangganya.
No comments :
Post a Comment